![]() |
Foto: halosemarang.id |
Peristiwa yang melibatkan seorang pengajar Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, bernama Ahmad Zuhdi (63 tahun), mencuri perhatian masyarakat luas setelah viral di media sosial. Ia dikenai denda oleh wali murid atas tuduhan menampar seorang siswa. Berikut alur peristiwa berdasarkan informasi dari berbagai sumber:
Sekitar pukul 14.30 WIB, Ahmad Zuhdi—yang akrab disapa Mbah Zuhdi—sedang memberikan pelajaran Fiqih untuk kelas 5. Tiba-tiba, sebuah sandal yang dilempar dari luar kelas mengenai pecinya hingga jatuh. Ternyata, sandal itu dilempar oleh beberapa murid kelas 6 yang tengah bermain.
Merasa terganggu, Mbah Zuhdi keluar dari ruang kelas dan menanyakan siapa pelaku pelemparan. Karena tak ada yang mengaku, ia mengancam akan membawa seluruh siswa ke kantor untuk diberi pembinaan. Akhirnya, beberapa siswa menunjuk seorang murid berinisial D sebagai pelaku. Mbah Zuhdi kemudian menarik siswa tersebut dan menamparnya. Ia mengakui tindakan itu sebagai bentuk kedisiplinan, bukan sebagai kekerasan. Selama lebih dari tiga dekade mengajar, ia mengklaim tidak pernah menyakiti murid.
Sehari kemudian, kakek dari siswa D melaporkan insiden tersebut kepada kepala madrasah, Miftahul Hidayat. Pihak sekolah mencoba mengecek kondisi siswa, namun saat itu anak tersebut sedang tidur. Tak lama, ibunya yang berinisial SM (37) datang untuk menyampaikan keluhan. Kepala madrasah pun menyarankan dilakukan mediasi. Dalam pertemuan tersebut, Mbah Zuhdi meminta maaf dan menyatakan penyesalan. Pihak keluarga menerima permintaan maaf dan meminta agar dibuat surat pernyataan damai bermaterai. Pihak sekolah menganggap persoalan selesai setelah dokumen itu ditandatangani.
Tiga hari pasca kesepakatan damai, ibu dari siswa D melaporkan kasus ini ke Polres Demak. Pihak kepolisian segera menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan di hari yang sama.
Sekitar tiga bulan kemudian, lima orang yang mengaku berasal dari LSM mendatangi Mbah Zuhdi, mengatasnamakan orang tua siswa dan meminta uang damai sebesar Rp 25 juta. Mereka menyebut kasus ini sudah menjadi perkara hukum. Mbah Zuhdi yang hanya menerima gaji Rp 450.000 setiap empat bulan, menyatakan tidak mampu membayar. Setelah negosiasi panjang, disepakati bahwa jumlahnya diturunkan menjadi Rp 12,5 juta, walau tidak dituangkan dalam perjanjian tertulis.
Demi menghentikan proses hukum dan karena merasa tertekan, Mbah Zuhdi memutuskan membayar denda tersebut. Ia terpaksa meminjam uang dari beberapa kenalannya untuk melunasi Rp 12,5 juta.
Kisah ini menjadi viral di media sosial setelah dibagikan oleh akun Instagram @infokejadiandemak. Video yang menampilkan Mbah Zuhdi menandatangani surat damai tersebar luas, mengundang berbagai reaksi netizen yang menyayangkan perlakuan terhadap guru senior ini. Banyak yang bersimpati terhadap perjuangan dan pengabdiannya sebagai pengajar.
Perhatian publik juga datang dari tokoh-tokoh penting. Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin), menyatakan keprihatinannya dan menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah dan orang tua dalam mendidik anak. Pendakwah ternama Gus Miftah bahkan mengunjungi langsung Mbah Zuhdi dan memberikan hadiah berupa sepeda motor serta memberangkatkannya ke tanah suci untuk ibadah umrah. Selain itu, bantuan dari masyarakat juga mulai mengalir.
Madrasah tempat Mbah Zuhdi mengajar, yakni Madrasah Roudhotul Mualimin, menyebut bahwa masalah ini telah dianggap selesai. Siswa yang bersangkutan juga diberi kebebasan untuk tetap belajar atau keluar dari madrasah tanpa tekanan. Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, turut memberi perhatian terhadap perkara ini.
Peristiwa ini memunculkan diskusi luas tentang batasan antara tindakan edukatif guru, perlindungan hak siswa, serta keterlibatan orang tua dan lembaga dalam penyelesaian konflik pendidikan.
Baca Juga: Mengapa Nama Dhika Pacu Jalur Makin Dikenal di Ajang Tradisi Riau 2025?
0 Komentar